KASUS SMA BULUNGAN—Tersangka Pembacok Murid SMAN 6 Jakarta Dijerat Pasal Pembunuhan
Category: Berita
Foto Antara
Pemakaman siswa SMA 6 Bulungan yang menjadi korban pembacokan.
JAKARTA–Setelah tertangkap di Yogyakarta,
FR, tersangka pembacokan murid SMAN 6 Jakarta, Alawy Yusianto Putra,
bakal dijerat pasal pembunukan, karena pelaku bukan kategori anak-anak.Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan mengutarakan bahwa dari investigasi awal FR berusia 19 tahun, sehingga bukan kategori anak-anak. Polisi bakal menjerat murid SMAN 70 itu pasal pidana umum.
“Pelaku itu si FR kelahiran 1993. Pelaku artinya sudah bukan anak-anak lagi. Dengan demikian, kami bisa menggunakan pasal KUHP,” ujarnya kepada media di Jakarta, hari ini (27/09).
Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, definisi anak-anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Hermawan memastikan FR yang ditangkap polisi memang murid SMAN 70, seperti yang sudah diberitakan selama ini. FR ditangkap Tim Reskrim Polres Jakarta Selatan tadi malam (26/09), di Yogyakarta, setelah dalam pelarian selama tiga hari.
FR dituduh melakukan pembunuhan terhadap Alawy saat tawuran antara pelajar SMAN 6 dan SMAN 70 Jakarta. FR kabur setelah melakukan penusukan Alawy pada Senin siang (24/09) di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan
Menurut keterangan kepolisian, FR pernah memiliki catatan kriminal tawuran yang mengakibatkan nyawa melayang. Namun, waktu itu gugatan dari pelapor tanpa ada keterangan yang jelas. Selain itu, FR sempat tinggal kelas dua kali.
ref
0 Responses to "KASUS SMA BULUNGAN—Tersangka Pembacok Murid SMAN 6 Jakarta Dijerat Pasal Pembunuhan"
Posting Komentar