UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku
bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan
pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta
terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b.
bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian
internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak
Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam
sistem hukum nasionalnya;
c.
bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah
sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi
Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan
masyarakat luas;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan seb agaimana tersebut dalam huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak
Cipta.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal
33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World Trade Organization (Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3564).
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA.BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang
atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan
pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang
dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau
pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang
menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5.
Pengumuman adalah pem bacaan, penyiaran, pameran, penjualan,
pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa
pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun
sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6.
Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara
keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan
bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan
secara permanen atau temporer.
7.
Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama
bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat
apa pun.
8.
Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam
bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabun
gkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat
komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk
mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang
instruksi-instruksi tersebut.
9.
Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak
eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya;
bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya
rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk
membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
10.
Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang
menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan,
mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra,
folklor, atau karya seni lainnya.
11.
Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali
merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara
atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perek
aman suara atau perekaman bunyi lainnya.
12.
Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk
badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan
menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem
elektromagnetik.
13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
14.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau
Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau
memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan
tertentu.
15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
16.
Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu
lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak
Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
17.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1)
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembata san
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan
Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang
lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 3(1) Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian tertulis; atau
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1)
Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya
meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat,
dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu
diperoleh secara melawan hukum.
(2)
Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya
meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat,
dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu
diperoleh secara melawan hukum.
Bagian Kedua
Pencipta
Pasal 5(1) Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta adalah:
a. orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal; atau
b. orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.
(2)
Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah yang tidak menggunakan bahan
tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa Penciptanya, orang yang
berceramah dianggap sebagai Pencipta ceramah tersebut.
Pasal 6Jika
suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan
oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang
yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau
dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta
adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta
masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.Pasal 7Jika
suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh
orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang,
Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.Pasal 8
(1)
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam
lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan
dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain
antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila
penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Ciptaan
yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan
dinas.
(3)
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan
pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta
dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua
pihak.
Pasal 9Jika
suatu badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan berasal dari padanya dengan
tidak menyebut seseorang sebagai Penciptanya, badan hukum tersebut
dianggap sebagai Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.Bagian Ketiga
Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
Pasal 10
(1) Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya.
(2)
Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang
menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda,
babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya
seni lainnya.
(3)
Untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaan tersebut pada ayat (2),
orang yang bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat
izin dari instansi yang terkait dalam masalah tersebut.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 11
(1)
Jika suatu Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum
diterbitkan, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk
kepentingan Penciptanya.
(2)
Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya
atau pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran Penciptanya,
penerbit memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan
Penciptanya.
(3)
Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya
dan/atau penerbitnya, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut
untuk kepentingan Penciptanya.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1)
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan
seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
(2)
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan
tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3)
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk
juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah
merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan
Perbanyakan hasil karya itu.
Pasal 13Tidak ada Hak Cipta atas:a. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;b. peraturan perundang-undangan;c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;d. putusan pengadilan atau penetapan hakim; ataue. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b.
Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau
diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta
itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan
maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan
itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c.
Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor
berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain,
dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.
penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian,
penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau
tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar
dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii)
pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan
ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d.
Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika
Perbanyakan itu bersifat komersial;
e.
Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas
dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan
umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi
yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g.
pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program
Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1)
Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan
penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak
Cipta dapat:
a.
mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan
dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik
Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b.
mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin
kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan
tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang
ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak
melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain
untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam
hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam huruf b.
(2)
Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama
karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a.
3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu
pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara
Republik Indonesia;
b. 5 (lima) tahun sejak
diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah
diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c.
7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan
buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia.
(4)
Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf b dan
huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
(6)
Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan
dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 17Pemerintah
melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan dengan
kebijaksanaan Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan
Negara, kesusilaan, serta ketertiban umum setelah mendengar pertimbangan
Dewan Hak Cipta.Pasal 18
(1)
Pengumuman suatu Ciptaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk
kepentingan nasional melalui radio, televisi dan/atau sarana lain dapat
dilakukan dengan tidak meminta izin kepada Pemegang Hak Cipta dengan
ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Hak
Cipta, dan kepada Pemegang Hak Cipta diberikan imbalan yang layak.
(2)
Lembaga Penyiaran yang mengumumkan Ciptaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berwenang mengabadikan Ciptaan itu semata-mata untuk Lembaga
Penyiaran itu sendiri dengan ketentuan bahwa untuk penyiaran
selanjutnya, Lembaga Penyiaran tersebut harus memberikan imbalan yang
layak kepada Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan.
Bagian Keenam
Hak Cipta atas Potret
Pasal 19
(1)
Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas
Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang
dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
setelah orang yang dipotret meninggal dunia.
(2)
Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk
Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila
Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam potret itu,
Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap
orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.
(3) Ketentuan dalam pasal ini hanya berlaku terhadap Potret yang dibuat:
a. atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret;
b. atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau
c. untuk kepentingan orang yang dipotret.
Pasal 20Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:a. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;b. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
c.
tidak untuk kepentingan yang dipotret, apabila Pengumuman itu
bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret,
atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah
meninggal dunia.
Pasal 21Tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, pemotretan untuk diumumkan atas
seorang Pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum walaupun yang
bersifat komersial, kecuali dinyatakan lain oleh orang yang
berkepentingan.Pasal 22Untuk
kepentingan keamanan umum dan/atau untuk keperluan proses peradilan
pidana, Potret seseorang dalam keadaan bagaimanapun juga dapat
diperbanyak dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.Pasal 23Kecuali
terdapat persetujuan lain antara Pemegang Hak Cipta dan pemilik Ciptaan
fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat dan/atau hasil
seni lain, pemilik berhak tanpa persetujuan Pemegang Hak Cipta untuk
mempertunjukkan Ciptaan di dalam suatu pameran untuk umum atau
memperbanyaknya dalam satu katalog tanpa mengurangi ketentuan Pasal 19
dan Pasal 20 apabila hasil karya seni tersebut berupa Potret.Bagian Ketujuh
Hak Moral
Pasal 24
(1) Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan dalam Ciptaannya.
(2)
Suatu Ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan
kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Pencipta atau dengan
persetujuan ahli warisnya dalam hal Pencipta telah meninggal dunia.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap
perubahan judul dan anak judul Ciptaan, pencantuman dan perubahan nama
atau nama samaran Pencipta.
(4) Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan pada Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.
Pasal 25
(1) Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
(1)
Hak Cipta atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta selama
kepada pembeli Ciptaan itu tidak diserahkan seluruh Hak Cipta dari
Pencipta itu.
(2) Hak Cipta yang dijual untuk seluruh atau sebagian tidak dapat dijual untuk kedua kalinya oleh penjual yang sama.
(3)
Dalam hal timbul sengketa antara beberapa pembeli Hak Cipta yang sama
atas suatu Ciptaan, perlindungan diberikan kepada pembeli yang lebih
dahulu memperoleh Hak Cipta itu.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27Kecuali
atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak
Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak
berfungsi.Pasal 28
(1)
Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi,
khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua
peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh
instansi yang berwenang.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi
yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai
berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima
puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2)
Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2
(dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang
meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh)
tahun sesudahnya.
Pasal 30(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3)
Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu
badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diumumkan.
Pasal 31
(1) Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
a. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
b. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
(2)
Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan
Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan
tersebut pertama kali diterbitkan.
Pasal 32
(1)
Jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang diumumkan bagian
demi bagian dihitung mulai tanggal Pengumuman bagian yang terakhir.
(2)
Dalam menentukan jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang
terdiri atas 2 (dua) jilid atau lebih, demikian pula ikhtisar dan berita
yang diumumkan secara berkala dan tidak bersamaan waktunya, setiap
jilid atau ikhtisar dan berita itu masing-masing dianggap sebagai
Ciptaan tersendiri.
Pasal 33Jangka waktu perlindungan bagi hak Pencipta sebagaimana dimaksud dalam:a. Pasal 24 ayat (1) berlaku tanpa batas waktu;
b.
Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) berlaku selama berlangsungnya jangka
waktu Hak Cipta atas Ciptaan yang bersangkutan, kecuali untuk
pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Penciptanya.
Pasal 34Tanpa
mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang
dihitung sejak lahirnya suatu Ciptaan, penghitungan jangka waktu
perlindungan bagi Ciptaan yang dilindungi:a. selama 50 (lima puluh) tahun;
b.
selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh)
tahun setelah Pencipta meninggal dunia dimulai sejak 1 Januari untuk
tahun berikutnya setelah Ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh
umum, diterbitkan, atau setelah Pencipta meninggal dunia.
BAB IV
PENDAFTARAN CIPTAAN
Pasal 35
(1) Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
(2) Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
(3) Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
(4) Ketentuan tentang pendaftar an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
Pasal 36Pendaftaran
Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai
pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang
didaftar.Pasal 37
(1)
Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas Permohonan
yang diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.
(2)
Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2
(dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan
atau penggantinya dengan dikenai biaya.
(3)
Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat
Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan
terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap.
(4) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal.
(5)
Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk dapat diangkat dan
terdaftar sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan tata cara Permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 38Dalam
hal Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau suatu badan hukum
yang secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan, Permohonan tersebut
dilampiri salinan resmi akta atau keterangan tertulis yang membuktikan
hak tersebut.Pasal 39Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain:a. nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;b. tanggal penerimaan surat Permohonan;c. tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dand. nomor pendaftaran Ciptaan.Pasal 40
(1)
Pendaftaran Ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya
Permohonan oleh Direktorat Jenderal dengan lengkap menurut Pasal 37,
atau pada saat diterimanya Permohonan dengan lengkap menurut Pasal 37
dan Pasal 38 jika Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau satu
badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 41
(1)
Pemindahan hak atas pendaftaran Ciptaan, yang terdaftar menurut Pasal
39 yang terdaftar dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh
Ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada penerima hak.
(2)
Pemindahan hak tersebut dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas
permohonan tertulis dari kedua belah pihak atau dari penerima hak dengan
dikenai biaya.
(3) Pencatatan pemindahan hak tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 42Dalam
hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal
39, pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat
mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga.Pasal 43
(1)
Perubahan nama dan/atau perubahan alamat orang atau badan hukum yang
namanya tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan sebagai Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta, dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permintaan
tertulis Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang mempunyai nama dan alamat
itu dengan dikenai biaya.
(2) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 44Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena:
a. penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b. lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dengan mengingat Pasal 32;
c. dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
BAB V
LISENSI
Pasal 45
(1)
Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain
berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2)
Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk
seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3)
Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti
kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4)
Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh
penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan
berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46Kecuali
diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri
atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.Pasal 47
(1)
Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan
akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang
mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mem punyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB VI
DEWAN HAK CIPTA
Pasal 48
(1) Untuk membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan dan pembimbingan serta pembinaan Hak Cipta, dibentuk Dewan Hak Cipta.
(2)
Keanggotaan Dewan Hak Cipta terdiri atas wakil pemerintah, wakil
organisasi profesi, dan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di
bidang Hak Cipta, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Menteri.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, tata kerja,
pembiayaan, masa bakti Dewan Hak Cipta ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(4)
Biaya untuk Dewan Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dibebankan kepada anggaran belanja departemen yang melakukan pembinaan
di bidang Hak Kekayaan Intelektual.
BAB VII
HAK TERKAIT
Pasal 49
(1)
Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak
lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan
rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.
(2)
Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin
atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau
menyewakan Karya Rekaman suara atau rekaman bunyi.
(3)
Lembaga Penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau
melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak,
dan/atau menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau
tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik lain.
Pasal 50(1) Jangka waktu perlindungan bagi:
a.
Pelaku, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut
pertama kali dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau
media audiovisual;
b. Produser Rekaman Suara, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut selesai direkam;
c. Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya siaran tersebut pertama kali disiarkan.
(2)
Penghitungan jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimulai sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah:
a. karya pertunjukan selesai dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau media audiovisual;
b. karya rekaman suara selesai direkam;
c. karya siaran selesai disiarkan untuk pertama kali.
Pasal 51Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7,
Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14 huruf b dan huruf c,
Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27,
Pasal 28, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40,
Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47,
Pasal 48 , Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57,
Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64,
Pasal 65, Pasal 66, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 74,
Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77 berlaku mutatis mutandis terhadap Hak
Terkait.BAB VIII
PENGELOLAAN HAK CIPTA
Pasal 52Penyelenggaraan administrasi Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.Pasal 53Direktorat
Jenderal menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi Hak
Cipta yang bersifat nasional, yang mampu menyediakan informasi tentang
Hak Cipta seluas mungkin kepada masyarakat.BAB IX
BIAYA
Pasal 54
(1)
Untuk setiap pengajuan Permohonan, permintaan petikan Daftar Umum
Ciptaan, pencatatan pengalihan Hak Cipta, pencatatan perubahan nama
dan/atau alamat, pencatatan perjanjian Lisensi, pencatatan Lisensi
wajib, serta lain-lain yang ditentukan dalam Undang- undang ini dikenai
biaya yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata
cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Keputusan Presiden.
(3)
Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan
dapat menggunakan penerimaan yang berasal dari biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB X
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 55Penyerahan
Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak
Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:a. meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu;b. mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya;c. mengganti atau mengubah judul Ciptaan; ataud. mengubah isi Ciptaan.Pasal 56
(1)
Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada
Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan
terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
(2)
Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar
memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang
diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan
atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
(3)
Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yan g
lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan
pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan
Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
Pasal 57Hak
dari Pemegang Hak Cipta sebagai mana dimaksud dalam Pasal 56 tidak
berlaku terhadap Ciptaan yang berada pada pihak yang dengan itikad baik
memperoleh Ciptaan tersebut semata-mata untuk keperluan sendiri dan
tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersial dan/atau kepentingan yang
berkaitan dengan kegiatan komersial.Pasal 58Pencipta atau ahli waris suatu Ciptaan dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.Pasal 59Gugatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 58 wajib
diputus dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak
gugatan didaftarkan di Pengadilan Niaga yang bersangkutan.Pasal 60(1) Gugatan atas pelanggaran Hak Cipta diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga.
(2)
Panitera mendaftarkan gugatan tersebut pada ayat (1) pada tanggal
gugatan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis
yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama
dengan tanggal pendaftaran.
(3) Panitera menyampaikan gugatan kepada Ketua Pengadilan Ni aga paling lama 2 (dua) hari terhitung setelah gugatan didaftarkan.
(4)
Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah gugatan
didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari
sidang.
(5) Sidang pemeriksaan atas gugatan dimulai dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan.
Pasal 61
(1) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan didaftarkan.
(2)
Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh)
hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30
(tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(3)
Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memuat
secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusa n tersebut harus
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan apabila diminta dapat
dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan
suatu upaya hukum.
(4)
Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat
belas) hari setelah putusan atas gugatan diucapkan.
Pasal 62
(1) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) hanya dapat diajukan kasasi.
(2)
Permohonan kasasi sebagaima na dimaksud pada ayat (1) diajukan paling
lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan
kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan
mendaftarkan kepada Pengadilan yang telah memutus gugatan tersebut.
(3)
Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang
bersangkutan diajukan dan kepada pemohon kasasi diberikan tanda terima
tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang sama
dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
Pasal 63
(1)
Pemohon kasasi wa jib menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam
waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2).
(2)
Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak termohon kasasi paling
lama 7 (tujuh) hari setelah memori kasasi diterima oleh panitera.
(3)
Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera
paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal termohon kasasi
menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan panitera
wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling
lama 7 (tujuh) hari setelah kontra memori kasasi diterima oleh panitera.
(4)
Panitera wajib mengirimkan berkas perkara kasasi yang bersangkutan
kepada Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari setelah lewat
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 64
(1)
Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara kasasi dan menetapkan
hari sidang paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi
diterima oleh Mahkamah Agung.
(2)
Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi mulai dilakukan paling lama
60 (enam puluh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah
Agung.
(3)
Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lama 90 (sembilan
puluh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(4)
Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut
harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
(5)
Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi
kepada panitera paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan atas
permohonan kasasi diucapkan.
(6)
Juru sita wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling
lama 7 (tujuh) hari setelah putusan kasasi diterima oleh panitera.
Pasal 65Selain
penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56,
para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase
atau alternatif penyelesaian sengketa.Pasal 66Hak
untuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56,
dan Pasal 65 tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan
pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta.BAB XI
PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Pasal 67Atas permintaan pihak yang merasa dirugikan, Pengadilan Niaga dapat menerbitkan surat penetapan dengan segera dan efektif untuk:
a.
mencegah berlanjutnya pelanggaran Hak Cipta, khususnya mencegah
masuknya barang yang diduga melanggar Hak Cipta atau Hak Terkait ke
dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi;
b.
menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak
Terkait tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti;
c.
meminta kepada pihak yang merasa dirugikan, untuk memberikan bukti yang
menyatakan bahwa pihak tersebut memang berhak atas Hak Cipta atau Hak
Terkait, dan hak Pemohon tersebut memang sedang dilanggar.
Pasal 68Dalam
hal penetapan s ementara pengadilan tersebut telah dilakukan, para
pihak harus segera diberitahukan mengenai hal itu, termasuk hak untuk
didengar bagi pihak yang dikenai penetapan sementara tersebut.Pasal 69
(1)
Dalam hal hakim Pengadilan Niaga telah menerbitkan penetapan sementara
pengadilan, hakim Pengadilan Niaga harus memutuskan apakah mengubah,
membatalkan, atau menguatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
67 huruf a dan huruf b dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak dikeluarkannya penetapan sementara pengadilan tersebut.
(2)
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari hakim tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan
sementara pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 70Dalam
hal penetapan sementara dibatalkan, pihak yang merasa dirugikan dapat
menuntut ganti rugi kepada pihak yang meminta penetapan sementara atas
segala kerugian yang ditimbulkan oleh penetapan sementara tersebut.BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 71
(1)
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan Hak Kekayaan Intelektual
diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk
melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
c. meminta keterangan dari pihak atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan , pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain;
f.
melakukan penyitaan bersama-sama dengan pihak Kepolisian terhadap bahan
dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara
tindak pidana di bidang Hak Cipta; dan
g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya
penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penyidik pejabat
polisi negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1
(satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau
menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak
Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49
aya t (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(6)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal
55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 73
(1)
Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana Hak Cipta atau
Hak Terkait serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana
tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 74Dengan
berlakunya Undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di
bidang Hak Cipta yang telah ada pada tanggal berlakunya Undang-undang
ini, tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan
yang baru berdasarkan Undang-undang ini.Pasal 75Terhadap
Surat Pendaftaran Ciptaan yang telah dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir
diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 yang masih berlaku pada
saat diundangkannya undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku untuk
selama sisa jangka waktu perlindungannya.BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 76Undang-undang ini berlaku terhadap:a. semua Ciptaan warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia;
b.
semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia,
dan bukan badan hukum Indonesia yang diumumkan untuk pertama kali di
Indonesia;
c. semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia, dengan ketentuan:
(i) negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak Cipta dengan Negara Republik Indonesia; atau
(ii)
negaranya dan Negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta
dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan Hak Cipta.
Pasal 77Dengan
berlakunya undang-undang ini, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang
Hak Cipta sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan
terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 dinyatakan
tidak berlaku.Pasal 78Undang-undang ini mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan.Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakartapada tanggal 29 Juli 2002SEKRETARIS NEGARAREPUBLIK INDONESIABAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 85
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTAI. UMUM
Indonesia
sebagai negara kepulauan memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang
sangat kaya. Hal itu sejalan dengan keanekaragaman etnik, suku bangsa,
dan agama yang secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu
dilindungi. Kekayaan seni dan budaya itu merupakan salah satu sumber
dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh
undang-undang. Kekayaan itu tidak semata-mata untuk seni dan budaya itu
sendiri, tetapi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan di
bidang perdagangan dan industri yang melibatkan para Penciptanya. Dengan
demikian, kekayaan seni dan budaya yang dilindungi itu dapat
meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi para Penciptanya saja,
tetapi juga bagi bangsa dan negara.
Indonesia
telah ikut serta dalam pergaulan masyarakat dunia dengan menjadi
anggota dalam Agreement Establishing the World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup
pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights
(Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual),
selanjutnya disebut TRIPs, melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994.
Selain
itu, Indonesia juga meratifikasi Berne Convention for the Protection of
Artistic and Literary Works (Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya
Seni dan Sastra) melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan
World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty (Perjanjian
Hak Cipta WIPO), selanjutnya disebut WCT, melalui Keputusan Presiden
Nomor 19 Tahun 1997.
Saat
ini Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang
Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 yang
selanjutnya disebut Undang-undang Hak Cipta. Walaupun perubahan itu
telah memuat beberapa penyesuaian pasal yang sesuai dengan TRIPs, namun
masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan untuk memberi
perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk
upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari
keanekaragaman seni dan budaya tersebut di atas. Dari beberapa konvensi
di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang disebut di atas, masih terdapat
beberapa ketentuan yang sudah sepatutnya dimanfaatkan. Selain itu, kita
perlu menegaskan dan memilah kedudukan Hak Cipta di satu pihak dan Hak
Terkait di lain pihak dalam rangka memberikan perlindungan bagi karya
intelektual yang bersangkutan secara lebih jelas.
Dengan
memperhatikan hal-hal di atas dipandang perlu untuk mengganti
Undang-undang Hak Cipta dengan yang baru. Hal itu disadari karena
kekayaan seni dan budaya, serta pengembangan kemampuan intelektual
masyarakat Indonesia memerlukan perlindungan hukum yang memadai agar
terdapat iklim persaingan usaha yang sehat yang diperlukan dalam
melaksanakan pembangunan nasional.
Hak
Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral
rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas
Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada
diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus
tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah
dialihkan.
Perlindungan
Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta
harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan
keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas,
atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
Undang-undang ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain, mengenai:
1. database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi;
2.
penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk
media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical
disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana
telekomunikasi;
3. penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif pe nyelesaian sengketa;
4. penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak;
5. batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung;
6. pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
7.
pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap
produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi;
8. ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;9. ancaman pidana dan denda minimal;
10.
ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk
kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang
semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain
yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan
menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual,
menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada
publik, menyiarkan, merekam, dan mengomunikasikan Ciptaan kepada publik
melalui sarana apa pun.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Beralih atau dialihkannya Hak Cipta tidak dapat
dilakukan secara lisan, tetapi harus dilakukan secara tertulis baik
dengan maupun tanpa akta notariil.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan, misalnya pengalihan yang disebabkan oleh putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 4
Ayat (1)
Karena manunggal dengan Penciptanya dan bersifat tidak
berwujud, Hak Cipta pada prinsipnya tidak dapat disita, kecuali Hak
Cipta tersebut diperoleh secara melawan hukum.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pada prinsipnya Hak Cipta diperoleh bukan karena
pendaftaran, tetapi dalam hal terjadi sengketa di pengad ilan mengenai
Ciptaan yang terdaftar dan yang tidak terdaftar sebagaimana dimaksud
pada ketentuan ayat (1) huruf a dan huruf b serta apabila pihak-pihak
yang berkepentingan dapat membuktikan kebenarannya, hakim dapat
menentukan Pencipta yang sebenarnya berdasarkan pembuktian tersebut.
Pasal 6
Yang
dimaksud dengan bagian tersendiri, misalnya suatu ciptaan berupa film
serial, yang isi setiap seri dapat lepas dari isi seri yang lain,
demikian juga dengan buku, yang untuk isi setiap bagian dapat dipisahkan
dari isi bagian yang lain.
Pasal 7
Rancangan
yang dimaksud adalah gagasan berupa gambar atau kata atau gabungan
keduanya, yang akan diwujudkan dalam bentuk yang dikehendaki pemilik
rancangan.
Oleh karena itu, perancang disebut Pencipta, apabila rancangannya itu
dikerjakan secara detail menurut desain yang sudah ditentukannya dan
tidak sekadar gagasan atau ide saja.
Yang dimaksud dengan di bawah pimpinan dan pengawasan adalah yang
dilakukan dengan bimbingan, pengarahan, ataupun koreksi dari orang yang
memiliki rancangan tersebut.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hubungan dinas adalah hubungan kepegawaian antara pegawai negeri dengan instansinya.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Hak
Cipta yang dibuat oleh seseorang berdasarkan pesanan dari instansi
Pemerintah tetap dipegang oleh instansi Pemerintah tersebut selaku
pemesan, kecuali diperjanjikan lain.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan hubungan kerja atau berdasarkan
pesanan di sini adalah Ciptaan yang dibuat atas dasar hubungan kerja di
lembaga swasta atau atas dasar pesanan pihak lain.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka melindungi folklor dan hasil kebudayaan
rakyat lain, Pemerintah dapat mencegah adanya monopoli atau
komersialisasi serta tindakan yang merusak atau pemanfaatan komersial
tanpa seizin negara Republik Indonesia sebagai Pemegang Hak Cipta.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari tindakan pihak asing yang
dapat merusak nilai kebudayaan tersebut.
Folklor dimaksudkan sebaga i sekumpulan ciptaan tradisional, baik yang
dibuat oleh kelompok maupun perorangan dalam masyarakat, yang
menunjukkan identitas sosial dan budayanya berdasarkan standar dan
nilai-nilai yang diucapkan atau diikuti secara turun temurun, termasuk:
a. cerita rakyat, puisi rakyat;
b. lagu-lagu rakyat dan musik instrumen tradisional;
c. tari-tarian rakyat, permainan tradisional;
d. hasil seni antara lain berupa: lukisan, gambar, ukiran-ukiran,
pahatan, mosaik, perhiasan, kerajinan tangan, pakaian, instrumen musik
dan tenun tradisional.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan status Hak
Cipta dalam hal suatu karya yang Penciptanya tidak diketahui dan tidak
atau belum diterbitkan, sebagaimana layaknya Ciptaan itu diwujudkan.
Misalnya, dalam hal karya tulis atau karya musik, Ciptaan tersebut belum
diterbitkan dalam bentuk buku atau belum direkam. Dalam hal demikian,
Hak Cipta atas karya tersebut dipegang oleh Negara untuk melindungi Hak
Cipta bagi kepentingan Penciptanya, sedangkan apabila karya tersebut
berupa karya tulis dan telah diterbitkan, Hak Cipta atas Ciptaan yang
bersangkutan dipegang oleh Penerbit.
Ayat (2)
Penerbit dianggap Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang
diterbitkan dengan menggunakan nama samaran Penciptanya. Dengan
demikian, suatu Ciptaan yang diterbitkan tetapi tidak diketahui siapa
Penciptanya atau terhadap Ciptaan yang hanya tertera nama samaran
Penciptanya, penerbit yang namanya tertera di dalam Ciptaan dan dapat
membuktikan sebagai Penerbit yang pertama kali menerbitkan Ciptaan
tersebut dianggap sebagai Pemegang Hak Cipta. Hal ini tidak berlaku
apabila Pencipta di kemudian hari menyatakan identitasnya dan ia dapat
membuktikan bahwa Ciptaan tersebut adalah Ciptaannya.
Ayat (3)
Penerbit dianggap Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang
telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan
tersebut hanya tertera nama samaran Penciptanya, penerbit yang pertama
kali menerbitkan Ciptaan tersebut dianggap mewakili Pencipta. Hal ini
tidak berlaku apabila Pencipta di kemudian hari menyatakan identitasnya
dan ia dapat membuktikan bahwa Ciptaan tersebut adalah Ciptaannya.
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan perwajahan karya tulis adalah
karya cipta yang lazim dikenal dengan "typholographical arrangement",
yaitu aspek seni pada susunan dan bentuk penulisan karya tulis. Hal ini
mencakup antara lain format, hiasan, warna dan susunan atau tata letak
huruf indah yang secara keseluruhan menampilkan wujud yang khas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan Ciptaan lain yang sejenis adalah
Ciptaan-ciptaan yang belum disebutkan, tetapi dapat disamakan dengan
Ciptaan-ciptaan seperti ceramah, kuliah, dan pidato.
Huruf c
Yang dimaksud dengan alat peraga adalah Ciptaan yang
berbentuk dua ataupun tiga dimensi yang berkaitan dengan geografi,
topografi, arsitektur, biologi atau ilmu pengetahuan lain.
Huruf d
Lagu atau musik dalam Undang-undang ini diartikan
sebagai karya yang bersifat utuh, sekalipun terdiri atas unsur lagu atau
melodi, syair atau lirik, dan aransemennya termasuk notasi.
Yang dimaksud dengan utuh adalah bahwa lagu atau musik tersebut merupakan satu kesatuan karya cipta.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan gambar antara lain meliputi:
motif, diagram, sketsa, logo dan bentuk huruf indah, dan gambar tersebut
dibuat bukan untuk tujuan desain industri.
Yang dimaksud dengan kolase adalah komposisi artistik yang dibuat dari
berbagai bahan (misalnya dari kain, kertas, kayu) yang ditempelkan pada
permukaan gambar.
Seni terapan yang berupa kerajinan tangan sejauh tujuan pembuatannya
bukan untuk diproduksi secara massal merupakan suatu Ciptaan.
Huruf g
Yang dimaksud dengan arsitektur antara lain meliputi:
seni gambar bangunan, seni gambar miniatur, dan seni gambar maket
bangunan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan peta adalah suatu gambaran dari
unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia yang berada di atas ataupun di
bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan
skala tertentu.
Huruf i
Batik yang dibuat secar a konvensional dilindungi
dalam Undang-undang ini sebagai bentuk Ciptaan tersendiri. Karya-karya
seperti itu memperoleh perlindungan karena mempunyai nilai seni, baik
pada Ciptaan motif atau gambar maupun komposisi warnanya. Disamakan
dengan pengertian seni batik adalah karya tradisional lainnya yang
merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang terdapat di berbagai daerah,
seperti seni songket, ikat, dan lain-lain yang dewasa ini terus
dikembangkan.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Karya sinematografi yang merupakan media komunikasi
massa gambar gerak (moving images) antara lain meliputi: film
dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan
skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita
seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain
yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, di layar lebar atau
ditayangkan di televisi atau di media lainnya.
Karya serupa itu dibuat oleh perusahaan pembuat film, stasiun televisi atau perorangan.
Huruf l
Yang dimaksud dengan bunga rampai meliputi: Ciptaan
dalam bentuk buku yang berisi kumpulan karya tulis pilihan, himpunan
lagu-lagu pilihan yang direkam dalam satu kaset, cakram optik atau media
lain, serta komposisi berbagai karya tari pilihan.
Yang dimaksud dengan database adalah kompilasi data dalam bentuk apapun
yang dapat dibaca oleh mesin (komputer) atau dalam bentuk lain, yang
karena alasan pemilihan atau pengaturan atas isi data itu merupakan
kreasi intelektual. Perlindungan terhadap database diberika n dengan
tidak mengurangi hak Pencipta lain yang Ciptaannya dimasukkan dalam
database tersebut.
Yang dimaksud dengan pengalihwujudan adalah pengubahan bentuk, misalnya
dari bentuk patung menjadi lukisan, cerita roman menjadi drama, drama
menjadi sandiwara radio dan novel menjadi film.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ciptaan yang belum diumumkan, sebagai contoh sketsa,
manuskrip, cetak biru (blue print) dan yang sejenisnya dianggap Ciptaan
yang sudah merupakan suatu kesatuan yang lengkap.
Pasal 13
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan keputusan badan-badan sejenis
lain, misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa,
termasuk keputusan–keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan, dan Mahkamah Pelayaran.
Pasal 14
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Contoh dari Pengumuman dan Perbanyakan atas nama
Pemerintah adalah Pengumuman dan Perbanyakan mengenai suatu hasil riset
yang dilakukan dengan biaya Negara.
Huruf c
Yang dimaksud dengan berita aktual adalah berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan.
Pasal 15
Huruf a
Pembatasan ini perlu dilakukan karena ukuran
kuantitatif untuk menentukan pelanggaran Hak Cipta sulit diterapkan .
Dalam hal ini akan lebih tepat apabila penentuan pelanggaran Hak Cipta
didasarkan pada ukuran kualitatif. Misalnya, pengambilan bagian yang
paling substansial dan khas yang menjadi ciri dari Ciptaan, meskipun
pemakaian itu kurang dari 10%. Pemakaian seperti itu secara substantif
merupakan pelanggaran Hak Cipta. Pemakaian Ciptaan tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan
dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang
bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial. Misalnya, kegiatan
dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan
pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar
dari Penciptanya. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan
Ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran.
Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber
Ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan
mencantumkan sekurang-kurangnya nama Pencipta, judul atau nama Ciptaan,
dan nama penerbit jika ada.
Yang dimaksud dengan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta adalah suatu kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan
dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Seorang pemilik (bukan Pemegang Hak Cipta) Program
Komputer dibolehkan membuat salinan atas Program Komputer yang
dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan
sendiri. Pembuatan salinan cadangan seperti di atas tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ketentuan
ini dimaksudkan untuk mencegah beredarnya Ciptaan yang apabila
diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan
masalah kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya
terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma
kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum.
Misalnya, buku-buku atau karya-karya sastra atau karya-karya fotografi.
Pasal 18
Ayat (1)
Maksud ketentuan ini adalah Pengumuman suatu ciptaan
melalui penyiaran radio, televisi dan sarana lainnya yang
diselenggarakan oleh Pemerintah haruslah diutamakan untuk kepentingan
publik yang secara nyata dibutuhkan oleh masyarakat umum.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Tidak selalu orang yang dipotret akan setuju bahwa
potretnya diumumkan tanpa diminta persetujuannya. Oleh karena itu
ditentukan bahwa harus dimintakan persetujuan yang bersangkutan atau
ahli warisnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 20
Dalam
suatu pemotretan dapat terjadi bahwa seseorang telah dipotret tanpa
diketahuinya dalam keadaan yang dapat merugikan dirinya.
Pasal 21
Misalnya, seorang penyanyi dalam suatu pertunjukan musik dapat berkeberatan jika diambil potretnya untuk diumumkan.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dengan hak moral, Pencipta dari suatu karya cipta memiliki hak untuk:
a. dicantumkan nama atau nama samarannya di dalam Ciptaannya ataupun salinannya dalam hubungan dengan penggunaan secara umum;
b.
mencegah bentuk-bentuk distorsi, mutilasi atau bentuk perubahan lainnya
yang meliputi pemutarbalikan, pemotongan, perusakan, penggantian yang
berhubungan dengan karya cipta yang pada akhirnya akan merusak apresiasi
dan reputasi Pencipta.
Selain itu tidak satupun dari hak-hak
tersebut di atas dapat dipindahkan selama Penciptanya masih hidup,
kecuali atas wasiat Pencipta berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 25
Yang
dimaksud dengan informasi manajemen hak Pencipta adalah informasi yang
melekat secara elektronik pada suatu ciptaan atau muncul dalam hubungan
dengan kegiatan Pengumuman yang menerangkan tentang suatu Ciptaan,
Pencipta, dan kepemilikan hak maupun informasi persyaratan penggunaan,
nomor atau kode informasi.
Siapa pun dilarang mendistribusikan, mengimpor, menyiarkan,
mengkomunikasikan kepada publik karya-karya pertunjukan, rekaman suara
atau siaran yang diketahui bahwa perangkat informasi manajemen hak
Pencipta telah ditiadakan, dirusak, atau diubah tanpa izin pemegang hak.
Pasal 26
Ayat (1)
Pembelian hasil Ciptaan tidak berarti bahwa status Hak
Ciptanya berpindah kepada pembeli, akan tetapi Hak Cipta atas suatu
Ciptaan tersebut tetap ada di tangan Penciptanya. Misalnya, pembelian
buku, kaset, dan lukisan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 27
Yang
dimaksud dengan sarana kontrol teknologi adalah instrumen teknologi
dalam bentuk antara lain kode rahasia, password, bar code, serial
number, teknologi dekripsi (decryption) dan enkripsi (encryption) yang
digunakan untuk melindungi Ciptaan.
Semua tindakan yang dianggap pelanggaran hukum meliputi: memproduksi
atau mengimpor atau menyewakan peralatan apa pun yang dirancang khusus
untuk meniadakan sarana kontrol teknologi atau untuk mencegah, membatasi
Perbanyakan dari suatu Ciptaan.
Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ketentuan persyaratan sarana
produksi berteknologi tinggi, misalnya, izin lokasi produksi, kewajiban
membuat pembukuan produksi, membubuhkan tanda pengenal produsen pada
produknya, pajak atau cukai serta memenuhi syarat inspeksi oleh pihak
yang berwenang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ketentuan
ini menegaskan bahwa tanggal 1 Januari sebagai dasar perhitungan jangka
waktu perl indungan Hak Cipta, dimaksudkan semata-mata untuk memudahkan
perhitungan berakhirnya jangka perlindungan. Titik tolaknya adalah
tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah Ciptaan tersebut diumumkan,
diketahui oleh umum, diterbitkan atau Penciptanya meninggal dunia. Cara
perhitungan seperti itu tetap tidak mengurangi prinsip perhitungan
jangka waktu perlindungan yang didasarkan pada saat dihasilkannya suatu
Ciptaan apabila tanggal tersebut diketahui secara jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pendaftaran Ciptaan bukan merupakan suatu keharusan
bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dan timbulnya perlindungan suatu
Ciptaan dimulai sejak Ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena
pendaftaran. Hal ini berarti suatu Ciptaan baik yang terdaftar maupun
tidak terdaftar tetap dilindungi.
Pasal 36
Direktorat
Jenderal yang menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan tidak bertanggung
jawab atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang terdaftar.
Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kuasa adalah Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual yaitu orang yang memiliki keahlian di bidang Hak
Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa mengurus
permohonan Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang
Hak Kekayaan Intelektual lain dan terdaftar sebagai Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pengganti Ciptaan adalah contoh
Ciptaan yang dilampirkan karena Ciptaan itu sendiri secara teknis tidak
mungkin untuk dilampirkan dalam Permohonan, misalnya, patung yang
berukuran besar diganti dengan miniatur atau fotonya.
Ayat (3)
Jangka waktu proses permohonan dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum kepada Pemohon.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan menyiarkan termasuk menyewakan,
melakukan pertunjukan umum (public performance), mengomunikasikan
pertunjukan langsung (life performance), dan mengomunikasikan secara
interaktif suatu karya rekaman Pelaku.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan menggunakan penerimaan adalah
penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan sistem dan
mekanisme yang berlaku.
Dalam hal ini seluruh penerimaan disetorkan langsung ke kas negara
sebagai PNBP. Kemudian, Direktorat Jenderal melalui Menteri mengajukan
permohonan kepada Menteri Keuangan untuk menggunakan sebagian PNBP
sesuai dengan keperluan yang dibenarkan oleh Undang-undang, yang saat
ini diatur dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687).
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Ketua Pengadilan Niaga adalah Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kecuali dinyatakan lain, yang dimaksud dengan “panitera” pada ayat ini adalah panitera Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Yang
dimaksud dengan alternatif penyelesaian sengketa adalah negosiasi,
mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai
dengan Undang-undang yang berlaku.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Huruf a
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah kerugian yang
lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, sehingga hakim Pengadilan
Niaga diberi kewenangan untuk menerbitkan penetapan sementara guna
mencegah berlanjutnya pelanggaran dan masuknya barang yang diduga
melanggar Hak Cipta dan Hak Terkait ke jalur perdagangan termasuk
tindakan importasi.
Huruf b
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penghilangan barang bukti oleh pihak pelanggar.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu adalah pegawai yang diangkat sebagai penyidik berdasarkan
Keputusan Menteri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 72
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan memperbanyak penggunaan adalah
menggandakan, atau menyalin program komputer dalam bentuk kode sumber
(source code) atau program aplikasinya.
Yang dimaksud dengan kode sumber adalah sebuah arsip (file) program yang
berisi pernyataan-pernyataan (statements) pemrograman, kode-kode
instruksi/perintah, fungsi, prosedur dan objek yang dibuat oleh seorang
pemrogram (programmer).
Misalnya: A membeli program komputer dengan hak Lisensi untuk digunakan
pada satu unit komputer, atau B mengadakan perjanjian Lisensi untuk
pengunaan aplikasi program komputer pada 10 (sepul uh) unit komputer.
Apabila A atau B menggandakan atau menyalin aplikasi program komputer di
atas untuk lebih dari yang telah ditentukan atau diperjanjikan,
tindakan itu merupakan pelanggaran, kecuali untuk arsip.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 73
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “bersifat unik” adalah bersifat
lain daripada yang lain, tidak ada persamaan dengan yang lain, atau yang
bersifat khusus.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Diberlakukan
12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan dimaksudkan agar undang-
undang ini dapat disosialisasikan terutama kepada pihak-pihak yang
terkait dengan Hak Cipta, misalnya, perguruan tinggi, asosiasi-asosiasi
di bidang Hak Cipta, dan lain-lain.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4220