Desa sebagai sistem pemerintahan
terkecil ternyata tidak di akui dalam penggunaan domain kepemerintahan
yaitu go.id sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Kementrian Kominfo
dan juga Kementrian dalam negeri. Sehingga dalam prakteknya banyak desa
yang menggunakan domain or.id yang sebenarnya di gunakan oleh
organisasi nirlaba. padahal pemerintahan desa jauh berbeda dengan
organisasi nirlaba di indonesia sehingga berawal dari hal tersebut
menjadikan desa-desa berinisiatif untuk mengusulkan domain khusus untuk
desa yang diprakarsai desa-desa GDM (Gerakan Desa membangun).
Awal perjuangan untuk mengusulkan hingga
akhirnya disetujui pada acara DUT pada februari 2013 memang rangkaian
usaha keras bersama untuk mengangkat potensi kearifan lokal di desa
serta berbagi informasi ke dunia tentang perdesaan. rangkaian tahapan
telah di lakukan diantaranya pra registrasi pada bulan april hingga pada
tanggal 1 Mei 2013 telah resmi diluncurkan oleh PANDI (Pengelola Nama
Domain Indonesia) dengan ditandai syukuran bersama desa-desa penggagas
domain level dua yang murni menggunakan bahasa indonesia. Juga diadakan
teleconferens Pandi dengan aktifis penggagas domain desa id yang
berlokasi di lereng gunung slamet yaitu desa melung kec. kedungbanteng
kabupaten banyumas.
Saat ini anda sudah bisa mendaftarkan
desa anda untuk mendapatkan domain desa.id yang nantinya akan menjadi
identitas pemerintahan desa serta menjadi media informasi baik untuk
warga desa sendiri dan juga untuk dunia internasional. sudah saatnya
desa anda untuk menunjukan kepada dunia bahwa mampu untuk mandiri dalam
teknologi.
Bagaimana cara mendaftarkan domain
desa.id? sejak peluncuran tanggal 1 mei 2013 kemarin maka sudah dibuka
pendaftaran melalui 12 registrar yang bisa anda pilih untuk mendaftarkan
domain desa[dot]id. untuk daftar registrar anda bisa langsung
mengunjungi website pandi.or.id dan memilih jasa registrar yang terbaik menurut anda.
Apa syaratnya untuk mendaftarkan domain desa[dot]id ?
untuk mendaftarkan desa anda agar mendaparkan domain desa.id sangat
mudah dan tidak ribet. hanya butuh scan KTP pendaftar dan juga surat
pengajuan domain desa id yang ditandatangani oleh kepala desa atau
sekertaris desa anda. pendaftar bisa kepala desa, perangkat ataupun
warga masyarakat yang mempunyai kepedulian terhadap kemajuan teknologi
informasi perdesaan. untuk biaya domain cukup terjangkau yaitu Rp
55.000,- selama satu tahun.
Domain baru ini diharapkan mampu menampilkan
kearifan dan potensi desa-desa di seluruh Indonesia, baik kepada
pengguna internet Indonesia, maupun dunia sesuai yang telah dilansir
situs Pengelola domain indonesia (pandi).
Relawan desa.id juga siap membantu dan membimbing dalam registrasi hingga pengelolaan website desa anda. melalui website desa.web.id anda dapat mendapatkan informasi tentang semua seluk beluk second level domain (SLD)
pertama didunia yang menggunakan bahasa indonesia yaitu desa[dot]id.
untuk contoh surat pendaftaran bisa anda dapatkan contohnya juga di
website www.desa.web.id atau klik link ini http://bit.ly/SKdesaid.
Dengan adanya portal desa (website) akan
menjadi identitas desa dalam mengangkat potensi lokal dan serta sebagai
media komunikasi warga masyarakat desa. namun perlu ditekankan bahwa
domain atau website adalah alat dan bukanlah tujuan. content atau isi
dari website akan lebih penting bagi masyarakat yang membutuhkan
info-info tentang perdesaan. selamat bagi desa yang telah menggunakan
domain desa.id jika desa anda sudah mempunyai website juga nantinya bisa
ditambahkan atau add on dengan domain yang baru yaitu
namadesaanda.desa.id. bagi yang belum daftar ayo segera daftarkan desa
anda untuk mendapatkan domain desa[dot]id. met beraktifitas sobat
kompasianer… salam hangat dari desa :-)



0 Responses to "Cara Mendaftar Domain Desa.id"
Posting Komentar